Senin, 31 Januari 2022

Profesi Cegah Fitnah (Pendamping)

BULETIN APERO FUBLIC.- Zaman kita sekarang dimana kaum wanita menuntut untuk terlibat lebih dalam pada segala bidang kehidupan sosial masyarakat. Sehingga mau tidak mau harus berhadapan dengan pertentangan hukum Islam. Wanita dalam Islam dilindungi dari segalah mara bahaya dan fitnah. Tetapi hal demikian belum mendapat solusinya. Sekelompok orang berpendapat, Hukum Islam dianggap mengekang kehidupan perempuan, serta tidak sesui zaman.

Tapi tidak dapat dipungkiri dan tidak dapat mengelak. Pelecehan terhadap wanita terus terjadi setiap waktu setiap saat di dunia ini. Mulai dari anak-anak didik (SD,SMP,SMA) dan di Perguruan Tinggi, baik di sekolah berbasis agama, swasta dan negeri. Pelecehan bukan hanya dalam bentuk kekerasan fisik tapi juga dalam bentuk lisan.

Selain itu, pelecehan yang menggunakan cara-cara rayuan dan ancaman juga tidak kalah banyak. Siswi dan Mahasiswi menjadi korban. Ada banyak juga yang terjebak sehingga menjadi pemuas nafsu mereka-mereka. Sementara itu, di tempat kerja baik negeri dan swasta wanita juga tidak menjadi aman. Mereka menjadi bagian dari permainan cabul rekan atau pimpinan tempat kerja mereka. Terkadang wanita sudah bersuami pun berselingkuh sehingga hancur rumah tangganya. Sebab-sebab demikian adalah karena interaksi yang berulang-ulang kemudian mendatangan pikiran seks.

Lalu, dari semua itu apakah kita tidak sadar dan berpikir. Bukankah Islam melindungi perempuan bukan mengekang dan bukan menghalangi. Masalah demikian sesungguhnya hanya pada situasi dan keadaan. Dimana saat terjadi interaksi yang mengundang pikiran seks sebab berdua, melihat dan bersama. Maka akan timbul pemikiran perbuatan seks, baik oleh satu pihak atau keduanya.

Menjawab hal demikian, tentulah dengan cara mencegah dari berdua-dua tersebut. Jawaban sederhana sekali dimana kita memunculkan suatu bidang provesi kerja “pendamping” di tempat kerja. Misalnya pada sebuah perusahaan banyak mempekerjakan wanita. Sering juga terjadi interaksi antara pekerja wanita dengan atas dan rekan kerja dimana mereka akan berdua-dua. Saat itulah diperlukan provesi damping sebagai pencegah fitnah. Misalnya seorang sekretaris perempuan selalu menghadap atas laki-laki di dalam ruangan tertutup. Maka saat menghadap tersebut dia meminta ditemani petugas damping atau stap yang memang khusus mendampingi pekerja wanita yang akan menghadapi situasi berdua. Begitu juga saat tugas diluar, misalnya pekerja wanita bersama atasan laki-laki. Maka petugas damping menemani sehingga tidak terjadi suasana berdua.

Tidak semua laki-laki memiliki pemikiran kotor demikian. Namun pencegahan lebih baik untuk melindungi wanita. Hal demikian dilakukan untuk menghormati kaum wanita. Saya rasa sudah saatnya provesi pencegah fitnah (damping) sudah saatnya dimunculkan dimana interaksi kerja (swasta dan negeri) dan dunia pendidikan berada (sekolah dan Perguruan Tinggi). Atau mungkin konsep kantor syariah juga mulai diterapkan pada sektor kerja.

Wanita harus memberikan suaranya, tuntutan hukum dimana mereka dijamin kehormatannya. Di Perguruan Tinggi mahasiswi juga menuntuk pihak kampus untuk tidak mengizinkan mahasiswi berdua-dua di dalam ruangan dosen yang tertutup atau sepi. Untuk menghindari pelecehan seks oleh oknum dosen. Provesi dampin (cegah fitnah) juga harus diperkuat dengan hukum sah dari negara dan ADRT Perusahaan. Dimana petugas/stap pendamping memiliki tugas/hak mencegah melarang menegur dan menasihati dan melaporkan.

Oleh. Joni Apero
Editor. Totong Mahipal
Palembang, 31 Januari 2021.

Sy. Apero Fublic

0 comments:

Posting Komentar