Tapi
tidak dapat dipungkiri dan tidak dapat mengelak. Pelecehan terhadap wanita
terus terjadi setiap waktu setiap saat di dunia ini. Mulai dari anak-anak didik
(SD,SMP,SMA) dan di Perguruan Tinggi, baik di sekolah berbasis agama, swasta
dan negeri. Pelecehan bukan hanya dalam bentuk kekerasan fisik tapi juga dalam bentuk
lisan.
Selain
itu, pelecehan yang menggunakan cara-cara rayuan dan ancaman juga tidak kalah
banyak. Siswi dan Mahasiswi menjadi korban. Ada banyak juga yang terjebak
sehingga menjadi pemuas nafsu mereka-mereka. Sementara itu, di tempat kerja
baik negeri dan swasta wanita juga tidak menjadi aman. Mereka menjadi bagian
dari permainan cabul rekan atau pimpinan tempat kerja mereka. Terkadang wanita
sudah bersuami pun berselingkuh sehingga hancur rumah tangganya. Sebab-sebab
demikian adalah karena interaksi yang berulang-ulang kemudian mendatangan
pikiran seks.
Lalu,
dari semua itu apakah kita tidak sadar dan berpikir. Bukankah Islam melindungi
perempuan bukan mengekang dan bukan menghalangi. Masalah demikian sesungguhnya
hanya pada situasi dan keadaan. Dimana saat terjadi interaksi yang mengundang
pikiran seks sebab berdua, melihat dan bersama. Maka akan timbul pemikiran perbuatan
seks, baik oleh satu pihak atau keduanya.
Menjawab
hal demikian, tentulah dengan cara mencegah dari berdua-dua tersebut. Jawaban
sederhana sekali dimana kita memunculkan suatu bidang provesi kerja “pendamping”
di tempat kerja. Misalnya pada sebuah perusahaan banyak mempekerjakan wanita.
Sering juga terjadi interaksi antara pekerja wanita dengan atas dan rekan kerja
dimana mereka akan berdua-dua. Saat itulah diperlukan provesi damping sebagai
pencegah fitnah. Misalnya seorang sekretaris perempuan selalu menghadap atas
laki-laki di dalam ruangan tertutup. Maka saat menghadap tersebut dia meminta
ditemani petugas damping atau stap yang memang khusus mendampingi pekerja
wanita yang akan menghadapi situasi berdua. Begitu juga saat tugas diluar,
misalnya pekerja wanita bersama atasan laki-laki. Maka petugas damping menemani
sehingga tidak terjadi suasana berdua.
Tidak
semua laki-laki memiliki pemikiran kotor demikian. Namun pencegahan lebih baik
untuk melindungi wanita. Hal demikian dilakukan untuk menghormati kaum wanita.
Saya rasa sudah saatnya provesi pencegah fitnah (damping) sudah saatnya
dimunculkan dimana interaksi kerja (swasta dan negeri) dan dunia pendidikan
berada (sekolah dan Perguruan Tinggi). Atau mungkin konsep kantor syariah juga
mulai diterapkan pada sektor kerja.
Wanita harus memberikan suaranya, tuntutan hukum dimana mereka dijamin kehormatannya. Di Perguruan Tinggi mahasiswi juga menuntuk pihak kampus untuk tidak mengizinkan mahasiswi berdua-dua di dalam ruangan dosen yang tertutup atau sepi. Untuk menghindari pelecehan seks oleh oknum dosen. Provesi dampin (cegah fitnah) juga harus diperkuat dengan hukum sah dari negara dan ADRT Perusahaan. Dimana petugas/stap pendamping memiliki tugas/hak mencegah melarang menegur dan menasihati dan melaporkan.
Oleh. Joni
Apero
Editor.
Totong Mahipal
Palembang,
31 Januari 2021.
Sy. Apero Fublic
0 comments:
Posting Komentar