APERO FUBLIC
Apero
Fublic nama perusahaan pers dan publikasi dengan status swasta nasional
berbadan hukum PT. Media Apero Fublic. Berdiri pada tanggal 7 Januari 2020 di
Kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0000676.AH.01.01 Tahun 2020, yang ditetapkan di
Jakarta. Dengan Akta Notaris Yenni Faryanti, SH., M.Kn nomor AHU-17. AH. 02.1.
Apero
Fublic awalnya nama akun facebook yang memang diniatkan untuk merintis sebuah
perusahaan pers. Kata Apero diambil dari nama ilmuan Muslim di Spanyol Islam pada
abad pertengahan bernama, Ibnu Rusyd. Kata Apero sendiri disederhanakan atas
penyebutan orang Eropa untuk nama Ibnu Rusyd dengan, Averroes. Ibnu Rusyd
sendiri memiliki nama lengkap Abu Al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Rusyd.
Ilmuan
muslim tersebut lahir di Cordoba, semasa keamiran Murabithun tahun 1126 Masehi.
Ibnu Rusyd atau Averroes tutup usia pada 11 Desember 1198. Semasa hidup beliau
mengabdi sebagai dokter istana dan hakim masa Kekhalifaan Muwahhidun. Beliau
menguasai berbagai disiplin ilmu, diantaranya filsafat, kedokteran, akidah,
fiqih, astronomi, fisika, dan lingustik. Dari nama Averroes (Ibnu Rusyd) itulah
terinspirasi untuk nama perusahaan pers Apero Fublic.
Sedangkan
kata Fublic diambil dari kata Publik. Dalam KBBI publik bermakna orang banyak,
umum atau khalayak luas. Kata publik juga dasar pembentukan kata publikasi,
memublikasikan, terpublikasi, dan pemublikasian. Dimana kata-kata tersebut
mewakili dunia jurnalistik atau pers. Untuk penggunaan kata F sebagai pembeda
dalam mesin pencarian di internet, sehingga mendapat rating teratas.
Apero
Fublic berharap menjadi sebuah perusahaan pers yang ikut mengembangkan ilmu
pengetahuan dan pendidikan masyarakat serta menggali nilai-nilai kebudayaan.
Bukan hanya memberi informasi tapi juga memberi pendidikan. Sebagaimana
ilmuan-ilmuan Barat yang jujur menyebutkan tradisi keilmuan manusia zaman sekarang
dengan istilah Averoisme. Begitulah Apero Fublic hadir diantara kita.
Logo perusahaan berupa hurup A dan F yang bermakna Apero Fublic. Warna biru memberikan isyarat kalau Apero Fublic adalah perusahaan pers dan perusahaan publikasi yang santun dan mengedepankan nilai-nilai etika berdasarkan budaya Timur terutama Pancasila. Biru melambangkan kejujuran dan globalisasi Apero Fublic dalam berusaha dan mempublikasi hasil kerja. Warna merah mencerminkan keberanian dalam membelah kebenaran dan menyampaikan suara-suara keadilan. Warna putih memberi isyarat kalau Apero Fublic menjunjung tinggi kedamaian dan perdamaian. (Red).
KODE ETIK INTERNAL APERO FUBLIC
1.Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Apero Fublic harus dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
2.Narasumber
bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan atau Jurnalis Apero
Fublic atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan atau jurnalis,
bisa menghubungi tim redaksi dari Apero Fublic melalui surat elektronik ke:
www.fublicapero@gmail.com
3.Wartawan
atau Jurnalis Apero Fublic dilarang meminta dan menerima uang atau barang
apapun dari narasumber, informan dan tempat peliputan berita.
4.Setiap
berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi Apero Fublic.
5.Permintaan
untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah
diterbitkan oleh Apero Fublic berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan
Undang Undang Pokok Pers.
6.Ralat
bisa melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksi fublicapero@gmail.com
dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut,
disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta
pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
7.PT.
Media Apero Fublic dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki
Peraturan Perusahaan.
8.Setiap
stap atau karyawan termasuk wartawan dan jurnalis dilarang meminjamkan atribut
perlengkapan tugas dari perusahaan kepada siapa pun.
9.Setiap
stap, karyawan, wartawan dan jurnalis dari Apero Fublic tidak boleh
menggunakan konten dan hasil produksi perusahaan untuk komersil pribadi. Pada
media sosial atau media resmi lainnya. Seperti penggunaan youtube pribadi
kemudian menayangkan hasil produksi perusahaan.
10.Setiap
wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan tugas dari perusahaan dilarang
membawa senjata tajam dan barang yang merusak moral terutama Jenis Miras dan
Jenis Narkoba.
11.Berpenampilan rapi, pantas dan sopan santun, tidak berkata kasar dan kotor dalam menjalankan tugas di lapangan atau di kantor.
Keunjungi:
www.aperofublic.com
www.jurnalaperofublic.com
www.buletinaperofublic.com
www.kaghas.com
Media Sosial:
Facebook. Instagram. Twitter. LinkedIn.
Line. Tumbler. Pinterest. Semua Bernama Apero Fublic. Canal Youtube. Apero
Fublic TV.
Kontak Perusahaan:
www.fublicapero@gmail.com
Handpon/WA. 082179992170.
Palembang, 6 Februari 2020.
Sy. Apero Fublic
0 comments:
Posting Komentar